PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN
KECAMATAN GEYER
DESA BANGSRI
Dsn. Madoh RT. 01 RW. 05 Desa Bangsri Kec. Geyer
Website : www.desabangsri.grobogan.go.id Email : bangsri2006@gmail.com
Kepada :
Yth. Kepala Desa Bangsri
di
Tempat
SURAT PENGANTAR
Nomor : 144.1/06 /VI/2019
No. Uraian Banyaknya Keterangan
1. Keputusan BPD Bangsri Nomor : 144.1/04/2019 tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Desa Bangsri tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Desa Bangsri Tahun 2019-2025 menjadi Peraturan Desa. 6 bandel Dikirim dengan hormat, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan harap maklum
Bangsri, 14 Juni 2019
KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA BANGSRI
GUNAWAN, S.Pd
PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN
KECAMATAN GEYER
DESA BANGSRI
Jl. Raya Purwodadi-Semarang Km. 13 Bangsri Kode Pos 58162
Website : www.desabangsri.grobogan.go.id Email : bangsri2006@gmail.com
KABUPATEN GROBOGAN
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BANGSRI
NOMOR : 144.1/ 04 /2019
TENTANG
PERSETUJUAN PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DESA BANGSRI
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM Desa) DESA BANGSRI TAHUN 2019-2025 MENJADI PERATURAN DESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BANGSRI,
Menimbang : a. bahwa setelah melalui musyawarah Badan Permusyawaratan Desa terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Desa Bangsri Tahun 2019-2025, maka BPD Desa Bangsri dapat menyetujui untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Desa;
b. bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, perlu dituangkan dalam Keputusan Badan Permusyawaratan Desa;
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneisa Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kalo diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimna telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2016 Nomor 5);
11. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Pelaksanaan Pembangunan Desa di Kabupaten Grobogan (Berita Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2015 Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, rencana Kerja Pemerintah Desa dan Pelaksanaan Pembangunan Desa di Kabupaten Grobogan (Berita Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2019 Nomor 3);
12. Keputusan Camat Geyer Nomor : 144.1/34/2013 tanggal 28 Nopember 2013 tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Bangsri;
14.Keputusan BPD Desa Bangsri Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan Nomor : 144.1/3/XII/2013 tanggal 28 Desember 2013 Tentang Peraturan Tata Tertib BPD Desa Bangsri Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Menyetujui Penetapan Rancangan Peraturan Desa Bangsri tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Desa Bangsri Tahun 2019-2025 menjadi Peraturan Desa.
KEDUA : Keputusan Badan Permusyawaratan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bangsri
pada tanggal 14 Juni 2019
KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA BANGSRI,
Gunawan, S.Pd
Lampiran I Keputusan BPD Bangsri
Nomor : 144.1/ 04 /2019
Tanggal : 14 Juni 2019
BERITA ACARA
RAPAT BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BANGSRI
KECAMATAN GEYER KABUPATEN GROBOGAN
Pada hari ini Jum’at tanggal Empat belas bulan Juni tahun Dua ribu sembilan belas yang bertempat di Ruang Sekretariat BPD Desa Bangsri Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan. Kami masing-masing yang bertanda tangan di bawah ini:
1. GUNAWAN, S.Pd Jabatan Ketua BPD.
2. SUTRISNO Jabatan Wakil Ketua BPD.
3. SUDJOKO SANTOSO Jabatan Sekretaris BPD.
4. TEGUH DWI YANTOKO Jabatan Anggota BPD.
5. KARYADI Jabatan Anggota BPD.
6. BHEKTI PRASETYO Jabatan Anggota BPD
7. PARNO Jabatan Anggota BPD
I. Telah melaksanakan Rapat BPD yang membahas Rancangan Peraturan Desa Bangsri tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Desa Bangsri Tahun 2019-2025 dengan memperoleh hasil dan mencatat hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaannya sebagai berikut :
1. Jumlah Anggota BPD yang hadir …………7………orang (daftar hadir terlampir).
2. Jumlah anggota BPD tidak hadir ………….0……… orang.
II. Atas dasar daftar hadir tersebut angka I di atas, maka berdasarkan Pasal 19 Tata tertib Rapat BPD Bangsri Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan dinyatakan sah karena dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) dari jumlah anggota BPD Desa Bangsri Kecamatan Geyer.
Dengan kesimpulan hasil Rapat BPD sebagai berikut :
“Menyetujui Rancangan Peraturan Desa Bangsri tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Desa Bangsri Tahun 2019-2025 menjadi Peraturan Desa.”
Demikian Berita Acara Rapat BPD ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bangsri, 14 Juni 2019
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BANGSRI KECAMATAN GEYER KABUPATEN GROBOGAN
NO. NAMA KEDUDUKAN TANDA TANGAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
GUNAWAN, S.Pd
SUTRISNO
SUDJOKO SANTOSO
TEGUH DWI YANTOKO
KARYADI
BHEKTI PRASETYO
PARNO
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Lampiran II Keputusan BPD Bangsri
Nomor : 144.1/ 06 /2019
Tanggal : 14 Juni 2019
DAFTAR HADIR RAPAT
(ANGGOTA BPD)
Desa : Bangsri
Kecamatan : Geyer
Kabupaten : Grobogan
Tanggal : 14 Juni 2019
Tempat : Ruang Sekretariat BPD
Acara : Membahas Persetujuan Rancangan Peraturan Desa tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa)
Desa Bangsri Tahun 2019-2025
NO. NAMA KEDUDUKAN TANDA TANGAN
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
GUNAWAN, S.Pd
SUTRISNO
SUDJOKO SANTOSO
TEGUH DWI YANTOKO
KARYADI
BHEKTI PRASETYO
PARNO
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7
Keterangan : 1. Jumlah Anggota : 7 Orang
2. Hadir : Orang
3. Tidak Hadir : Orang
4. Kuorum : Orang
Bangsri, 14 Juni 2019
KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA BANGSRI
GUNAWAN, S.Pd
PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN
|
PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN
KECAMATAN GEYER DESA BANGSRI Dsn. Madoh RT. 01 RW. 05 Desa Bangsri Kec. Geyer Website : www.desabangsri.grobogan.go.id Email : bangsri2006@gmail.com |
Kepada :
Yth. Kepala Desa Bangsri
di
Tempat
SURAT PENGANTAR
Nomor : 144.1/06 /VI/2019
No. | Uraian | Banyaknya | Keterangan |
1. | Keputusan BPD Bangsri Nomor : 144.1/04/2019 tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Desa Bangsri tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Desa Bangsri Tahun 2019-2025 menjadi Peraturan Desa. | 6 bandel | Dikirim dengan hormat, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan harap maklum |
Bangsri, 14 Juni 2019
KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA BANGSRI
GUNAWAN, S.Pd |
PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN
KECAMATAN GEYER DESA BANGSRI Jl. Raya Purwodadi-Semarang Km. 13 Bangsri Kode Pos 58162 Website : www.desabangsri.grobogan.go.id Email : bangsri2006@gmail.com |
KABUPATEN GROBOGAN
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BANGSRI
NOMOR : 144.1/ 04 /2019
TENTANG
PERSETUJUAN PENETAPAN RANCANGAN PERATURAN DESA BANGSRI
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM Desa) DESA BANGSRI TAHUN 2019-2025 MENJADI PERATURAN DESA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BANGSRI,
Menimbang | : | a. bahwa setelah melalui musyawarah Badan Permusyawaratan Desa terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Desa Bangsri Tahun 2019-2025, maka BPD Desa Bangsri dapat menyetujui untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Desa;
b. bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas, perlu dituangkan dalam Keputusan Badan Permusyawaratan Desa;
|
||
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneisa Nomor 5679); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kalo diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimna telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); 10.Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2016 Nomor 5);
11. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Pelaksanaan Pembangunan Desa di Kabupaten Grobogan (Berita Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2015 Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, rencana Kerja Pemerintah Desa dan Pelaksanaan Pembangunan Desa di Kabupaten Grobogan (Berita Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2019 Nomor 3); 12. Keputusan Camat Geyer Nomor : 144.1/34/2013 tanggal 28 Nopember 2013 tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Bangsri; 14.Keputusan BPD Desa Bangsri Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan Nomor : 144.1/3/XII/2013 tanggal 28 Desember 2013 Tentang Peraturan Tata Tertib BPD Desa Bangsri Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan. |
||
MEMUTUSKAN : | ||||
Menetapkan | : | |||
KESATU | : | Menyetujui Penetapan Rancangan Peraturan Desa Bangsri tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Desa Bangsri Tahun 2019-2025 menjadi Peraturan Desa. | ||
KEDUA | : | Keputusan Badan Permusyawaratan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | ||
Ditetapkan di | Bangsri | |||
pada tanggal | 14 Juni 2019 | |||
KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA BANGSRI,
Gunawan, S.Pd
|
Lampiran I Keputusan BPD Bangsri
Nomor : 144.1/ 04 /2019
Tanggal : 14 Juni 2019
BERITA ACARA
RAPAT BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BANGSRI
KECAMATAN GEYER KABUPATEN GROBOGAN
Pada hari ini Jum’at tanggal Empat belas bulan Juni tahun Dua ribu sembilan belas yang bertempat di Ruang Sekretariat BPD Desa Bangsri Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan. Kami masing-masing yang bertanda tangan di bawah ini:
GUNAWAN, S.Pd Jabatan Ketua BPD.
SUTRISNO Jabatan Wakil Ketua BPD.
SUDJOKO SANTOSO Jabatan Sekretaris BPD.
TEGUH DWI YANTOKO Jabatan Anggota BPD.
KARYADI Jabatan Anggota BPD.
BHEKTI PRASETYO Jabatan Anggota BPD
PARNO Jabatan Anggota BPD
Telah melaksanakan Rapat BPD yang membahas Rancangan Peraturan Desa Bangsri tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Desa Bangsri Tahun 2019-2025 dengan memperoleh hasil dan mencatat hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaannya sebagai berikut :
Jumlah Anggota BPD yang hadir …………7………orang (daftar hadir terlampir).
Jumlah anggota BPD tidak hadir ………….0……… orang.
Atas dasar daftar hadir tersebut angka I di atas, maka berdasarkan Pasal 19 Tata tertib Rapat BPD Bangsri Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan dinyatakan sah karena dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) dari jumlah anggota BPD Desa Bangsri Kecamatan Geyer.
Dengan kesimpulan hasil Rapat BPD sebagai berikut :
“Menyetujui Rancangan Peraturan Desa Bangsri tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Desa Bangsri Tahun 2019-2025 menjadi Peraturan Desa.”
Demikian Berita Acara Rapat BPD ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bangsri, 14 Juni 2019
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BANGSRI KECAMATAN GEYER KABUPATEN GROBOGAN
NO. | NAMA | KEDUDUKAN | TANDA TANGAN |
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7. |
GUNAWAN, S.Pd
SUTRISNO
SUDJOKO SANTOSO
TEGUH DWI YANTOKO
KARYADI
BHEKTI PRASETYO
PARNO |
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. |
Lampiran II Keputusan BPD Bangsri
Nomor : 144.1/ 06 /2019
Tanggal : 14 Juni 2019
DAFTAR HADIR RAPAT
(ANGGOTA BPD)
Desa : Bangsri
Kecamatan : Geyer
Kabupaten : Grobogan
Tanggal : 14 Juni 2019
Tempat : Ruang Sekretariat BPD
Acara : Membahas Persetujuan Rancangan Peraturan Desa tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa)
Desa Bangsri Tahun 2019-2025
NO. | NAMA | KEDUDUKAN | TANDA TANGAN |
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
|
GUNAWAN, S.Pd
SUTRISNO
SUDJOKO SANTOSO
TEGUH DWI YANTOKO
KARYADI
BHEKTI PRASETYO
PARNO |
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7 |
Keterangan : 1. Jumlah Anggota : 7 Orang
Hadir : Orang
Tidak Hadir : Orang
Kuorum : Orang
Bangsri, 14 Juni 2019
KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA BANGSRI
GUNAWAN, S.Pd