Ketik NOP untuk melihat status pembayaran PBB

BANGSRI MENUJU DESA DIGITAL

Rabu 29 juni sampai 1 Juli 2022 diadakan pembelajaran pada 13 operator WEBSITE DESA sekecamatan Geyer dalam rangka peningkatan pengelolaan pelayanan mandiri melalui aplikasi berbasis website desa atau DIGITALISASI DESA.

sesuai dengan Undang -undang no 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendes no 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2022, sehingga memungkinkan desa untuk membuat website desa dengan menganggarkan dari dana desa yang mana hal ini sudah dilindungi oleh regulasi sehingga segera bisa direalisasikan dalam rangka keterbukaan informasi publik serta tranparansi desa.

berkaitan dengan hal diatas maka di adakan pelatihan/ bintek kepada operator website desa oleh kecamatan Geyer bekerjasama dengan kominfo serta Dispermades yang diadakan di Aula BINA DESA DISPERMADES Kabupaten Grobogan selama tiga hari yang dimulai dari pukul 07.30 -16.00 wib dengan narasumber ;

1. Kadispermades Kabupaten Grobogan (Ahmad Haryono),

2. Kabid Bangdes kabupaten Grobogan (Sholech),

3. Camat Geyer (Oetojo,SIP),

4. Wartawan RMOL jateng,

5. Tim Kominfo serta Tim Pendamping Desa.

Selain Undang-undang no 6 tahun 2014 dan Permendes no 7 tahun 2021 diatas masih ada beberapa aturan terkait dengan informasi publik diantaranya:

1. Undang-Undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik.

2. Undang -undang no 5 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

3. Perki no 1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik desa.

4. PP no 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan UU 14 tahun 2008 tentang keterbukan informasi publik.

5. Perbub 39 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBDes tahun 2022,serta;

6. Perbub Grobogan no 23 tahun 2017 tentang pengembangan Sistem Informasi Desa.

sebenarnya pada dasarnya selama ini desa sudah melaksanakan keterbukaan informasi publik diantaranya yaitu dengan pemasangan info grafis  di balai desa dan prasasti projek di lokasi projek atau  yang disebut denganTransparansi Konvensional, akan tetapi tranparansi konvesional mempunyai beberapa kelemahan diantaranya:

1. Lokasi terbatas hanya dilokasi tertentu (balai desa,lokasi proyek dll).

2. Tidak bisa dengan mudah terjangkau oleh masyarakat luas.

3. Beberapa Barner lebih cepat rusak karena cuaca dan hal lainnya.

4. Tidak semua dukumen untuk tranparansi desa dapat di akomodir secara leluasa dengan model barner .

maka dengan pelatihan operator website desa ini diharapkan desa dapat memberikan tranparansi publik serta pelayanan kepada masyarakat secara lebih baik lagi dengan mengembangkan website desa menuju DIGITALISASI DESA. 

DIGITALISASI DESA mempunyai tujuan selain untuk tranparansi publik tentang keuangan,kegiatan pembangunan desa serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat juga untuk pengembangan potensi unggulan desa  dengan cara mempromosikan potensi unggulan desa baik dibidang pariwisata,ekonomi,adat istiadat atau potensi desa lainya melalui WEBSITE DESA  dan dengan menjadi desa digital (DIGITALISASI DESA) di harapkan;

1. Warga cerdas,

2. Mobilitas cerdas,

3. Ekonomi cerdas,

4. Pemerintahan cerdas,

5. Pola hidup  cerdas,

6. Lingkungan cerdas.

semuanya menjadi cerdas yang tentu hal ini akan berdampak sangat positip terhadap kemajuan desa dan ekonomi masyarakat desa pada umumnya dan desa  bangsri khususnya......Aamiin...

Admin Desa
Dibaca 461kali

Perangkat Desa

Modul PBB

Ketik NOP Untuk melihat status pembayaran PBB

Pengunjung

IP Anda : 103.119.139.117
Sistem Operasi : Unknown
Browser : Unknown v.?
Pengunjung hari ini : 48
Pengunjung total : 300548
Tentang Kami

Dusun Madoh RT01 RW05,Desa Bangsri,Kecamatan Geyer,Kabupaten Grobogan

081230062833

dbangsri3@gmail.com

Follow Us
Letak Kantor

© Website Desa. All Rights Reserved. Design by HTML Codex